JEPARA, 20 November 2024 – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kudus melakukan kunjungan rekredensialing ke RSI Sultan Hadlirin Jepara pada hari Rabu 20 November 2024 mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian fasilitas kesehatan dengan standar yang telah ditetapkan serta memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN, dalam hal ini pasien.
Tim Rekredensialing yang meliputi BPJS Kesehatan KC Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan PERSI Jawa Tengah (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) secara cermat memeriksa berbagai aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, sarana dan prasarana, kualifikasi tenaga kesehatan, hingga sistem pencatatan dan pelaporan medis. Proses evaluasi ini meliputi pemeriksaan fisik terhadap pelayanan rawat jalan, ruangan perawatan, unit gawat darurat, ruang operasi, dan fasilitas penunjang lainnya. Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan pihak rumah sakit terkait kebijakan dan prosedur pelayanan pasien.
Dr. Dwi Susilowati, M. Kes selaku Plt. Direktur RSI Sultan Hadlirin Jepara menyambut baik kunjungan dari BPJS Kesehatan beserta Tim. “Kami sangat mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Rekredensialing ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Syarat administrasi dan syarat teknis sudah kami persiapkan. Semoga dalam penilian bisa mendapatkan nilai di atas 80, sehingga kami bisa melanjutkan dan memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.” ujarnya.
Ibu Sekar Aji Kusumawardani, S.KM, M.Kes Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan KC Kudus menyampaikan ucapan terima kasih kepada RSI Sultan Hadlirin Jepara karena telah berkomitmen dalam pelaksanaan kerjasama selama ini. “RSI Sultan Hadlirin adalah salah satu dari 26 (dua puluh enam) FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) dibawah BPJS Kesehatan KC Kudus. Kami melakukan penilaian rekredensialing kali ini dalam rangka memastikan kesiapan faskes untuk melanjutkan kerjasama tahun depan. Dan kami juga akan melakukan updating rumah sakit, apakah sesuai dengan isian dalam assessment penilain. Untuk penilaian di tahun ini ada indikator tambahan selain kenyamanan pasien, yakni kesiapan rumah sakit dalam menyambut KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang harus terpenuhi minimal 40% (empat puluh persen).” Jelasnya.
Pada kesempatan ini dr. Diah Indirasari selaku Ketua Tim Pengendali BPJS Kesehatan di RSI Sultan Hadlirin Jepara didaulat untuk menyampaikan Self Assesment Rekredensialing meliputi dokumen pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan persyaratan mutlak dan persyaratan yang bersifat teknis yakni meliputi evaluasi kerjasama termasuk pemenuhan janji layanan dan sarana tempat tidur, jenis layanan dan SDM (Sumber Daya Manusia), kelengkapan sarpras hingga sistem.
Selama proses rekredensialing, tim penilai memberikan masukan dan rekomendasi kepada rumah sakit agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dan penambahan fasilitas.
RSI Sultan Hadlirin Jepara berkomitmen untuk segera menindaklanjuti semua masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan beserta tim. Pihak rumah sakit akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan agar dapat mempertahankan dan melanjutkan kerjasama.
Dengan adanya rekredensialing ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di RSI Sultan Hadlirin Jepara semakin baik dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang prima sesuai dengan haknya sebagai peserta JKN. (Hesti/Humper)